Minggu, 27 Desember 2015

Persiapan e-Faktur di Akhir Tahun

Tahun 2015  akan segera berakhir. Apa saja yang perlu dipersiapkan bagi para Pengusaha Kena Pajak untuk menyongsong tahun 2016?

1. Persiapkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)2016
Jangan lupa untuk mempersiapkan jatah NSFP tahun 2016. Siapa tahu anda menemukan proyek yang mengharuskan anda untuk menerbitkan Faktur Pajak di tanggal 1 Januari 2016. Siapa yang tahu?. Bagaimana caranya? cukup login ke Akun PKP (efaktur.pajak.go.id) dan lakukan permintaan seperti biasanya dengan mengubah tahun pajak yang diinginkan. Sayangnya saya tidak memiliki printscreennya. Tips lagi, sehubungan dengan kebijakan DJP (yang sebenarnya tidak ada diregulasi manapun) terkait "NSFP dapat digunakan sejak tanggal diberikan", ada bias "menimbun" NSFP di awal tahun. Tapi jangan berlebihan, semakin banyak anda menimbun, semakin anda diawasi oleh Ditjen Pajak. Hal ini untuk mengantisipasi transaksi mundur di tahun 2016.

2. Pastikan NSFP yang tidak digunakan dikembalikan bersama dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015.
Ini terkait kewajiban pengembalian NSFP yang tertuang pada PER-24/PJ/2012. Jika anda menunda pengembalian, saat Ditjen Pajak melakukan ekualisasi SPT Masa PPN dengan Data NSFP, anda akan disangka menerbitkan FP dan tidak melaporkan dan menyetorkan PPNnya. Maka, perhitungkan dengan betul jika anda berencana menunda mengembalikan NSFP. Sampai saat ini belum diketahui dan belum ada regulasi yang menyebutkan apa sanksi dari terlambat melakukan pengembalian NSFP yang tidak digunakan.

Cukup 2 hal itu saja yang perlu menjadi perhatian untuk menyongsong tahun 2016.

E-TAXSERVICE : 40004 di penghujung tahun

Banyak teman yang share bahwa mereka mengalami gagal upload e-faktur dengan pesan error :
ETAXSERVICE - 40004 : Service Masterfile Error. Lakukan upload ulang


di libur panjang akhir tahun ini. Apakah server e-Fakturnya ikut libur? yang pasti, untuk pesan error ini, psan dari Kring Pajak 1500200, kesalahan ada di server DJP. Kita sebagai user hanya bias berdoa, agar kita tetap bias nagih di sisa akhir tahun ini. Jika e-Faktur tidak tercetak sebelum tahun baru, customer bakal ngamuk.

Masukan bagi DJP:
Jika terdapat kesalahan pada system DJP yang membuat WP tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, sebaiknya ada kompensasi "kerugian" berupa penghapusan sanksi atau insentif dalam bentuk apapun. Selain masalah perpajakan WP juga mengalami kerugian dalam bentuk lain seperti, timbul ketidapercayaan dari konsumen/klien, terhambatnya proses penagihan yang mempengaruhi cash flow perusahaan, dan kerugian materil usaha lainnya.

Jumat, 09 Oktober 2015

[e-Faktur] Salah Input Masa Pada PM?

Beberapa pekan lalu, salah seorang kawan bercerita, dia melakukan kesalahan saat menginput PM. Kesalahan terjadi dengan 2 variasi.
Case 1 :
Satu Faktur PM Non e-Faktur (Lawan transaksi kebetulan di Luar Jawa-Bali) terinput dan ter-approve di dua masa. Anggap saja Faktur PM Nomor 000-15-12345678 terinput dan ter-approve di Masa Agustus dan September. Seharusnya PM tersebut dikreditkan di masa September saja.
Case 2 :
Satu e-Faktur PM terinput dan ter-approve di Masa Agustus dan September. Seharusnya di kreditkan di Masa Pajak Agustus saja. Anggap saja nomor fakturnya 000-15-00001234

Kedua kesalahan tersebut terjadi akibat default masa pada PM saat diinput adalah bulan tanggal input dan pengguna jarang memperhatikan detil kecil tersebut jika “belum pernah kena masalah”.
Jika kita merujuk ke regulasi pengkreditan pajak masukan, PM dapat dikreditkan 3 masa setelah masa penerbitan faktur pajak. Dan jika salah mengkreditkan, WP dapat saja melakukan pembetulan. Namun, secara teknis, ternyata ada pengecualian pada aplikasi e-Faktur.
Untuk Case 1 :
Jika kita memilih PM yang masuk kategoru “bukan faktur e-tax”, akan muncul tombol hapus. Maka jika kita salah mengkreditkan dan sudah terlanjur di-approve, kita tinggal hapus. Posting untuk pembetulan jika terlanjur dilaporkan. Case closed.

Untuk case 2:
Untuk PM efaktur yang salah masa dan sudah di-approve, ternyata tidak muncul tombol hapus. Dan jika di”ikhlaskan” akan ada dua PM di dua masa yang tentunya akan dipermasalahkan Diitjen Pajak kelak. Untuk case ini ada dua cara:
Pertama : bisa memanfaatkan fungsi “tidak dikreditkan” untuk PM yang salah masa
Kedua : [1] ekspor semua data [2] cari db di folder backup dengan tanggal sebelum approve PM terkait atau bisa saja kalo mau ribet melakukan mekanisme reset-registrasi ulang [3] impor semua data setelah menginputkan referensi nomor faktur terkait. Ternyata PM jika diekspor dan diimpor ulang statusnya akan menjadi “belum approve”. Nah, hapus faktur PM yang salah atau edit masa pengkreditannya.

Kesimpulan
Menjadi masukan untuk Ditjen Pajak, agar terkait kesalahan masa pengkreditan ini sebaiknya dapat diakomodir secara sistem oleh aplikasi, mengingat adalah hal yang manusiawi terjadi kesalahan dalam mengisi kolom masa pengkreditan.

Yang masih menjadi pertanyaan saya, mengapa PM dapat dikreditkan berulang kali? Sedangkan ada mekanisme approval. Jadi sebenarnya, apa yang di-approve oleh Ditjen Pajak?

Minggu, 06 September 2015

Yang Baru di Portal Pajak.Go.Id

Jika anda rutin berkunjung ke laman pajak.go.id, tentunya anda akan menemukan perbedaan. Entah sejak kapan perbedaan tersebut muncul, yang pasti perubahan yang dilakukan Ditjen Pajak perlu diberi apresiasi. Kini kita dapat melihat kesimpelan dari portal Pajak.go.id.
Jika sebelumnya kita langsung disuguhi foto-foto narsis, atau artikel-artikel internal kegiatan Ditjen Pajak dari Sabang sampe Marauke, kini cukup simpel. Jika kita membutuhkan informasi terkait WP Badan, Bendahara, WP OP, cukup masuk menu terkait.

Yang cukup unik, ada menu khusus  Konsultan. Ya, sepertinya, konsultan dianggap rekan oleh Ditjen Pajak, sehingga diberikan ruang khusus di pajak.go.id untuk menampung segala sesuatu terkait mereka. Sayangnya, menu khusus Pengusaha Kena Pajak tidak ada. Jika anda PKP, anda harus masuk ke menu Badan atau OP, baru masuk ke sub menu khusus terkait PKP. Namun, agak repot juga mencari regulasi terkait PKP :D . .


ETAX-40005 dan ETAXSERVICE-20001, Indikasi Penyalahgunaan Apliaksi

Apakah anda pernah menemui pesan error seperti ini?

Anda dapat menemukan kode error ini di katalog error keluaran DJP, yang hanya memberikan deskripsi penyebabnya,

ETAX-40005 : error diservice registrasi
ETAXSERVICE-20001 : Client sudah teraktivasi

Hal ini saya temui saat seorang teman curhat, akan leletnya e-Faktur, dan dilanjutkan dengan keluhan atas layanan yang diluncurkan pemerintah yang tidak pernah "beres". Saat saya tanya, leletnya kenapa? saat menjalankan uploader (manajemen upload >> start uploader) selalu muncul pesan error di atas. Saya penasaran, karena belum pernah menemui pesan error ini sebelumnya. Saya check di Katalog Error, tidak ada solusi. Yang ada dalam pikiran saya jika ada masalah pada aplikasi e-Faktur adalah RESET REGISTRASI aplikasi kemudian registrasi ulang. Dengan rencana seperti itu, sayapun menawarkan diri untuk membantu kawan saya ini untuk mereset aplikasinya. Sebelum melakukan reset, saya iseng masuk ke profil user. Dan, ternyata, tercatat aplikasi ini baru diregistrasi 1 hari sebelumnya (red: 2 September) dengan kode aktivasi desktop telah berubah.
"Bos, ente kmaren ngereset aplikasi ya?" 
saya langsung menuduh dia. Namun rekasinya diluar dugaan saya. Dia menyangkal jika melakukan reset, dan lagi di aplikasi tersebut telah terbit beberapa faktur di bulan Juli dan Agustus. Ya, tidak masuk akal juga, jika dia melakukan reset, di mana dia masih punya akses ke data e-Faktur lamanya. Jiwa penasaran saya pun terusik. Saya tanyakan, siapa saja yang punya akses ke Akun PKP perusahaan dia. Dia menyangkal memberikan akses ke orang lain. Namun, dia kemudian menelpon seseorang. Tampak sekali pembicaraan tersebut sangat emosional. Usut punya usut, ternyata ada perusahaan di Kota lain yang "minjam" bendera perusahaannya dengan alasan perusahaan kawan saya ini memiliki trade record yang bagus, dan yang utama, sudah memiliki akses ke aplikasi e-Faktur.
"emang mereka ga ijin minjem aplikasimu?" Tanya saya penasaran.
"ndak, alasan mereka konsultan semua yang semua urus" jawabnya agak emosional.
Pada akhirnya, dia memutuskan agar, semua e-Faktur yang diterbitkan untuk kepentingan "pinjam bendera" ini dibawah kontrol dia. Sehingga semua faktur bisa kawan saya pertanggungjawabkan. Tidak kebayang jika ternyata e-Faktur yang terbit tanpda sepengetahuan kawan saya ini "dijual", tentunya, kawan saya yang jadi "buron" orang-rang pajak.

Untuk keamanan, kawan saya mengganti password e-Nofanya, dan melakukan reset aplikasi.

Masukan buat pengguna e-Faktur:

  1. Jika ada perusahaan yang menawarkan kerjasama dengan meminjam bendera, sebaiknya penerbitan e-Faktur tetap di bawah kontrol anda. Karena e-Faktur yang terbit dengan Sertifikat Digital anda adalaha  "uang" yang anda declare ke DJP anda pungut dari lawan transaksi dan menjadi pengurang pajak bagi lawan transaksi.
  2. Jika anda lengah, selisih e-Faktur yang terapprove dan tidak anda laporkan pada SPT Masa PPN karena ketidak-tahuan anda, dapat dianggap kerugian negara yang membawa anda ke ranah hukum. Kenapa? karena anda yang dicatat oleh DJP menerbitkan e-Faktur tersebut. Mungkin itu alasannya DJP mensyaratkan foto terbaru dirketur perusahaan pemohon pada saat permintaan Sertifikat Digital. Jadi, pastikan anda mengetahui semua e-Faktur yang ada punya. Jika tidak punya, minta saja e-Faktur ke DJP (red: walaupun sebenarnya anda punya) untuk memastikan semua e-Faktur anda terlapor.
  3. Jika anda mengalami pesan error di atas, segera ubah password Akun PKP anda, dan lakukan regsitrais ulang aplikasi, serta laporkan ke Kantor Pajak untuk memastikan tidak ada e-Faktur yang terbit tanpa sepengetahuan anda. Jika ada, segera minta e-Faktur tersebut dan segera batalkan di aplikasi e-Faktur anda, sebelum dikreditkan oleh perusahaan terkait dan anda menjadi "orang jahat"nya
Masukan buat Kantor Pajak
  1. mulai lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan e-Faktur, setelah jalan beberapa bulan, modus perusahaan yang biasa menerbitkan faktur fiktif tentu mulai berkembang;
  2. mungkin sudah waktunya efaktur dikembangkan seperti aplikasi berbayar, yang tidak bisa sekedar copy paste untuk pindah PC, karena dengan cara tersebut, aplikasi ini bisa terduplikasi dan dapat menerbitkan e-Faktur tanpa sepengetahuan sipemilik aplikasi tersebut. Dan menjadi e-Faktur yang "sah" dan dapat di PMkan oleh aplikasi e-Faktur lainnya sesuai pesanan.
NOTE:
Akun twitter @ efaktur15 mengajukan pertanyaan (6 September 2105) : "bagaimana bagaimana passphrase bisa "tersebar"?", untuk case yang ini sama casenya bagaimana si rekanan bisa tahu password e-Nofa nya. Diberikan secara sadar.

Penyalahgunaan passphrase sangan mungkin terjadi, karena pemilik passphrase adalah "Big Bos" yang kemungkinan besar tidak mengoperasikan aplikasi, sedangkan yang mengoperasikan aplikasi biasanya pegawai bagian Tax atau accounting. Jika mereka resign, informasi terkait password atau passphrase sangat mungkin dapat dibawa oleh mereka.


Rabu, 19 Agustus 2015

Menyikapi e-Faktur Bagi PKP Rekanan Pemerintah

Menyikapi e-Faktur Bagi PKP Rekanan Pemerintah

Bagi Pengusaha yang hanya bertransaksi dengan pemerintah, tentunya inovasi e-Faktur sedikit banyak mengubah pola kerja. Bagaimana tidak, bertransaksi dengan pemerintah itu sama saja membawa birokrasi ke kantong kita. Serba tidak pasti. Apa saja yang perlu disikapi terkait kebijakan e-Faktur untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah?
1.       Kepemilikan Sertifikat Elektronik
Bagi pengusaha rekanan pemerintah, terutama yang bergerak dibidang konstruksi, tentunya menerbitkan Faktur Pajak merupakan hal yang tidak sering dilakukan. Terkadang, hampir sepanjang tahun SPT Masa PPN yang dilaporkan selalu nihil. Namun, untuk menjaga peluang untuk ikut tender, seorang pengusaha berusaha mempertahankan status PKPnya (karena hampir semua tender, besar atau kecil nilainya, selalu mensyaratkan status PKP). Dengan ketidakpastian tender, urgensi memiliki Sertifikat Elektronik menjadi tidak pasti juga. Karena Sertifikat Elektronik merupakan sarana pengganti tandatangan basah menjadi elektronik jika menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik (e-Faktur). Namun, dengan terbitnya PER-29/PJ/2015, kepemilikan Sertifikat Elektronikpun menjadi wajib bagi PKP di area yang telah ditetapkan sebagai PKP e-Faktur. Kenapa menjadi wajib? Karena pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP yang telah ditetapkan sebagai e-Faktur harus menggunakan aplikasi e-Faktur. Sedangkan, aplikasi e-Faktur hanya dapat digunakan bila telah diregistrasi, dan registrasi aplikasi e-Faktur harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Apakah ada yang janggal di sini? Ya, karena, fungsi e-SPT di aplikasi e-Faktur tidak menganut sistem penandatanganan secara elektronik. Sangat rancu jiga seorang PKP hendak melaporkan SPT Masa PPN Nihil tetapi harus memiliki tandatangan elektronik, padahal SPTnya sendiri harus ditandatangani secara basah dan diberikan langsung ke TPT (jika tidak menggunakan e-Filing ASP). Sepertinya DJP harus mengkaji kembali konsep tandatangan digital pada aplikasi e-Faktur. Terkait hal ini juga ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan petugas pajak, antara KPP dan pembuat regulasi, karena hingga sekarang, pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 masih diterima oleh KPP

2.       Penulisan Detil Barang
Bagi rekanan pemerintah yang biasanya menyediakan barang berupa ATK (alat tulis kantor) tentunya akan mblenger jika mendengarkan penjelasan dari Petugas Pajak, karena detil barang yang ada dalam kontrak harus diinput per barang. Bayangkan saja, ATK dengan jumlah yang sangat banyak namun nilainya kecil harus diinputkan ke dalam aplikasi. Tujuan dari pendetilan barang sebenarnya bagus, karena dapat menditeksi jenis usaha PKP. Namun, untuk kasus pengadaan ATK, tampaknya berlebihan jika harus diinput ulang. Walaupun secara jelas dalam regulasi yang ada, detil barang memang harus jelas dituliskan, namun selama ini, rekanan pemerintah terbiasa menginput “nama kontraknya” pada kolom detil barang. Jika cara itu salah, apa konsekuensi atas FP di masa lalu yang tertulis seperti itu? Menjadi Faktur Pajak tidak lengkap? PKP harus melakukan penggantian? Bagaimana jika tidak dilakukan penggantian? Cukup banyak variasi pertanyaan yang bisa diajukan.

3.       Tanggal Faktur VS Tanggal Pembayaran
Jika anda biasa bertransakasi dengan pemerintah, tentu hal biasa jika anda terlambat menerima pembayaran. Namun, sejak e-Faktur, tampaknya anda harus siap menalangi dulu “kurang bayar” dari e-Faktur yang telah anda terbitkan. Jika dulu anda dapat melakukan skema pembetulan e-SPT jika pembayaran sudah dilakukan, namun jika e-Faktur, saat sebuah e-faktur terupload, secara paksa dia akan masuk ke SPT jika dilakukan posting data masa terkait. Dan dengan demikian kolom SSP harus diisi. Namun ada trik yang sebaiknya segera diperbaiki oleh DJP, dimana kita dapat melaporkan SPT Nihil tanpa melaporkan e-Faktur yang telah terupload. Ya, cukup duplikasi aplikasi terkait, Aplikasi A untuk kepentingan penerbitan e-Faktur dan aplikasi B untuk kepentingan pelaporan SPT. Untuk kepentingan penerbitan e-Faktur (syarat bagi rekanan agar SP2D diterbitkan) gunakanlah aplikasi misal Faktur pajak tanggal 1 Agustus 2015. Nah jika pembayaran belu dilakukan hingga batas pelaporan, posting sajan SPT Nihil di aplikasi B. Jika pembayaran telah dilakukan di bulan  25 Desember misalnya, cukup ekspor faktur pajak dari aplikasi A ke Aplikasi B. Postinglah SPT pembetulan di aplikasi B. Nah, anda bisa lakukan pembayaran di Bulan Desember dan melakukan pelaporannya sekaligus tanpa harus “nalangi” PPN yang dipungut oleh pemerintah.

4.       1 Orang Banyak Perusahaan
Tentunya bagi anda yang sering berharap terhadap tender dari pemerintah, memiliki lebih dari 1 perusahaan adalah hal biasa. Namun dengan adanya e-Faktur, anda harus mengelola aplikasi yang lebih dari 1 juga. Apakah jika anda mengelola 5 perusahaan anda harus menggunakan 5 PC? Ternyata tidak, anda cukup meregistrasi 5 aplikasi di 5 folder yang berbeda.

5.       Tanggal Faktur Mundur
Tanggal Faktur Pajak tidak boleh mendahului tanggal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak mulai diperkenalkan DJP sejak implementasi e-Faktur ke PKP tertentu. Tentunya ini menjadi pertanyaan. Jika ditanya, Petugas Pajak tidak memberikan aturan mana yang berbunyi seperti itu, namun lebih ke logika kenapa haris demikian. Bagi Pengusaha rekanan Pemerintah, membuat Faktur tanggal mundur adalah suatu hal yang biasa. Nampaknya dengan peraturan yang menggunakan ”logika” ini, kita harus membuat strategi khusus. Cara yang paling mungkin adalah menimbun NSFP di awal tahun pajak. Tentunya akan ada konsekuensi tambahan, yaitu ada tingkat kewaspadaan dari petugas pajak karena kita menimbun Nomor Seri. Apa bisa kita menimbun NSFP? Dulu mungkin jamannya permintaan harus ke KPP agak sulit di KPP tertentu, karena permintaan NSFP menjadi alat uji “kepatuhan” pembayaran pajak.  Namun sejak kebijakan permintaan NSFP secara online dibuka, kita bisa sepuasnya menimbun NSFP. Karena, ternyata e-Nofa online tidak memvalidasi riwayat penerbitan Faktur Pajak kita 3 masa terakhir, dan tidak mencegah kita meminta Nomor Seri berulang-ulang.

6.       Beda Orang Beda Mahzab
Sudut pandang orang pajak terkait beberapa regulasi berbeda-beda. Untuk keamanan anda, sebaiknya konsultasikan dan pelajari karakter AR pengawasan anda sebelum melakukan tips di atas. Karena jika salah membaca karakter AR, bisa-bisa anda dianggap pengedar Faktur Fiktif (generasi e-Faktur).

Demikianlah beberapa hal yang dirasakan PKP rekanan pemerintah terkait implementasi e-Faktur.

Jumat, 14 Agustus 2015

Pindah KPP? Bagimana e-Faktur saya?

Di dalam dunia usaha, perpindahan tempat usaha adalah hal yang sangat biasa. Banyak hal yang bisa jadi alasan, karena tempat usaha ngontrak atau memang mencari daerah yang lebih strategis. Perpindahan tempat usaha ini ternyata mempengaruhi pengadministrasian hak dan kewajiban perpajakan kita.
Kita tidak akan membahas bagaimana cara kita melakukan perpindahan KPP (untuk regulasi terkait pindah KPP, silahkan pelajari PER-20/PJ/2013 dan perubahannya), namun konsekuensi langsung terhadap pengoperasian aplikasi e-Faktur dan langkah-langkah apa saja yang harus kita jalani.
Apa yang harus kita lakukan jika melakukan perpindahan KPP?
Pertama; kita harus melakukan permintaan Kode Aktivasi dan Password  e-Nofa ulang. Hal ini merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, di mana, PKP harus mengajukan kembali di KPP baru. Mungkin untuk yang terburu-buru ingin menerbitkan Faktur Pajak akan sedikit geregetan, karena Kode Aktivasi harus dikirimkan ke alamat baru kita. Khabarnya, ini digunakan sebagai media verifikasi alamat.
Kedua; setelah Kode Aktivasi dan password ada digenggaman tangan, kita harus melakukan aktivasi ulang aplikasi e-Faktur. Aplikasi yang mana? Bukan aplikasi e-Faktur anda sebelumnya, tetapi aplikasi baru yang kosong. Saya sarankan anda untuk mengunduh langsung dari link download di efaktur.pajak.go.id. Apakah kita perlu melakukan permintaan Sertifikat Elektronik baru? Jawabannya tidak. Anda cukup unduh ulang saja Sertifikat Elektronik dari menu Download Sertifikat Digital  di laman efaktur.pajak.go.id. Cara registrasi tentu anda sudah tahu, jika kurang menguasai, cukup melihat video tutorial atau datang saja ke KPP tempat anda terdaftar.
Ketiga; lakukan ekspor semua data di menu faktur dan/atau dokumen lain dari aplikasi lama anda
Keempat; lakukan impor data dari aplikasi lama anda ke aplikasi baru

Setelah anda melakukan ke-empat step tadi, anda siap menerbitkan e-Faktur kembali


Jika anda mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi e-Faktur akibat anda pindah KPP, mohon share masalah anda di sini, agar bisa menjadi manfaat bagi pembaca lainnya.